Passport
Banyak dari teman, kenalan bertanya bagaimana cara pembuatan Pasport. Ibarat kata, nih benda kunci pembuka dunia....Tanpanya anda tidak boleh masuk suatu negara, ataupun diusir keluar suatu negara bahasa kerennya kita menjadi ilegal person tanpa paspor he he... (kasus nya para TKI Ind)..miris....
Ada empat jenis pasport di Indonesia
- Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
- Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
- Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
- Paspor haji (bersampul coklat), hanya untuk keperluan haji
PERSYARATAN UNTUK UMUM
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh
di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
a.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
c.
Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan
perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja
sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI).
PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan
lengkap (perdim
11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara
lain;
- akte lahir;
- KTP orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
- Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
- Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000
dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang
berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009
tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Jika anda punya waktu luang lebih baik datang langsung ke kantor imigrasi, dalam waktu 1-2 minggu paspor selesai, dengan biaya 300-350 rb (u/ masa sekarang ya). Jika tidak mau repot ya via calo..he he. Tapi tetep kita mesti datang ke kantor Imigrasi u/ foto Paspor. Jadi sama saja kan...
