Selasa, 10 April 2012

Pasport

                                                               Passport
Banyak dari teman, kenalan bertanya bagaimana cara pembuatan Pasport. Ibarat kata, nih benda kunci pembuka dunia....Tanpanya anda tidak boleh masuk suatu negara, ataupun diusir keluar suatu negara bahasa kerennya kita menjadi ilegal person tanpa paspor he he... (kasus nya para TKI Ind)..miris....
Ada empat jenis pasport di Indonesia
  1. Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
  2. Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
  3. Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
  4. Paspor haji (bersampul coklat), hanya untuk keperluan haji 
Buat yang suka traveler, yg mesti kita dipunyai adalah paspor umum. Berikut syarat pembuatan Paspor :
         PERSYARATAN  UNTUK UMUM
1.   Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.      Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
a.         Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.        Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
c.        Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.      Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.      Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.   Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS,  karyawan BUMN,  TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI). 
PERSYARATAN  UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1.  Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.    Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
    • akte lahir;
    • KTP orang Tua;
    • Kartu Keluarga;
    • STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
    • Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
    • Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3.      Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.      Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009
      tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI). 
Jika anda punya waktu luang lebih baik datang langsung ke kantor imigrasi, dalam waktu 1-2 minggu paspor selesai, dengan biaya 300-350 rb (u/ masa sekarang ya). Jika tidak mau repot ya via calo..he he. Tapi tetep kita mesti datang ke kantor Imigrasi u/ foto Paspor. Jadi sama saja kan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar